Kemenag
melalui Sekretaris Jenderal mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan
percepatan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) inpassing bagi guru
madrasah yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI dengan Surat Edaran
Nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016.
Dalam
juknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun 2016
tercantum bahwa guru madrasah berhak memperoleh tunjangan profesi tersebut.
Tunjangan profesi tersebut ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah
Negeri.