Kepastian akan
pencabutan atas SK Dirjen tentang Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifikasi
tahun 2015 akhirnya terjawab. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ri akhirnya
merilis SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang
Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam
Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
SK Dirjen
Nomor 3653 Tahun 2016 yang ditandatangani pada 27
Juni 2016 ini menjawab kekhawatiran para guru pemilik NRG lulusan sergur tahun
2015 yang sempat mengalami ketidakjelasan waktu mulai pembayaran tunjangan
profesi bagi mereka.
Pada tanggal 27 Juni 2016, ditetapkan SK Direktur
Jenderal Nomor 3653 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan
Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan
Direktorat Pendidikan Madrasah.
SK Dirjen ini menetapkan mencabut SK Dirjen No.
2406 Tahun 2016 dan mengembalikan pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru
sebagaimana tersebut dalam SK Dirjen No. 1715 Tahun 2016.
Tunjangan profesi guru bagi guru pemilik NRG
lulusan sertifikasi guru tahun 2015 dibayarkan mulai 2 Januari 2016.
Terbitnya SK ini menjadi kepastian hukum atas
waktu mulai dibayarkannya tunjangan profesi guru untuk pemilik NRG lulusan
sertifikasi guru tahun 2015.
SK Dirjen Nomor 3653 Tahun
2016
lengkapnya dapat di unduh DI SINI.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Ichsan Mujahid