Terbitnya PMK Nomor 72/PMK.05/2016 telah menggegerkan para pegawai
Kemenag, terutama para guru yang selama ini mengajar di Madrasah Swasta, karena
memang ditugaskan untuk mengajar di sana.
Ditambah lagi banyak blog
yang menuliskan bahwa dengan terbitnya PMK tersebut, uang makan PNS Guru
Kemenag tidak lagi dibayarkan karena mereka diperbantukan di Madrasah Swasta.
Geger lagi karena menganggap Guru PNS
Kemenag yang mengajar di Madrasah Swasta tidak dapat gaji 13 juga.
KURANG MEMAHAMI
Ternyata
orang-orang yang mengatakan bahwa guru-guru tersebut tidak mendapatkan uang
makan dan gaji adalah salah besar. Kurang memahami peraturan dan definisi yang
ada di peraturan.
Mereka
yang mengatakan guru-guru tidak lagi diberikan uang makan beralasan dengan
Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa uang makan tidak diberikan kepada
pegawai ASN dengan ketentuan:
1. tidak hadir kerja;
2. sedang
melaksanakan perjalanan dinas;
3. sedang
melaksanakan cuti;
4. sedang
melaksanakan tugas belajar; dan/ atau
5. diperbantukan atau dipekerjakan di luar
instansi pemerintah.
Di poin 5
disebutkan, uang makan tidak diberikan kepada PNS yang "diperbantukan atau dipekerjakan
di luar instansi pemerintah".
Lalu
mereka menganggap Guru yang bekerja di Madrasah Swasta adalah guru yang
diperbantukan atau dipekerjakan. Padahal itu salah. Untuk pemahaman yang benar,
kita harus kembali kepada peraturan Perundang-undangan.
DEFINISI PNS DIPERBANTUKAN DAN DIPEKERJAKAN
Mari kita
buka lagi PP 63 Tahun 2009 dan PP 9 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian PNS. Di PP tersebut dengan jelas telah disebutkan
definisi dari PNS Diperbantukan dan PNS Dipekerjakan.
PNS
Diperbantukan adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya, yang
pembinaan kepegawaian, gaji, dan tunjangan-tunjangannya dibebankan pada
instansi yang menerima perbantuan.
Sedangkan PNS Dipekerjakan adalah PNS yang
melaksanakan tugas di luar instansi induknya, yang pembinaan kepegawaian dan
gajinya dibebankan pada instansi induknya, sedangkan tunjangan-tunjangannya
dibebankan pada instansi penerima.
Jadi,
perbedaan antara Diperbantukan dan Dipekerjakan adalah, Jika diperbantukan,
semuanya diserahkan kepada instansi yang menerima perbantuan, sedangkan
dipekerjakan, hanya tunjangan saja yang dibebankan kepada insantasi penerima.
Lebih
lengkap contohnya bisa dilihat di Perjalanan
Dinas Dalam Kota Dapat Uang Makan.
PERTANYAANNYA
Apakah
Guru-guru Kemenag yang mengajar di Madrasah Swasta masuk kategori Diperbantukan
atau Dipekerjakan?
Pertama-tama,
kita lihat dulu, gaji guru tersebut dibayarkan oleh siapa? Lalu urusan
kepegawainnya diurus siapa? Tunjangan Anak, Tunjangan Istri/Suami, Tunjangan
Beras, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Sertifikasi, Tunjangan Fungsional,
Tunjangan Tenaga Kependidikan dan tunjangan lain dibayarkan oleh siapa?
Jika
gaji, kepegawaian, dan tunjangan semua diurus oleh Kantor Kemenag, maka mereka bukanlah pegawai diperbantukan maupun
dipekerjakan.
Jika
gaji, kepegawaian, dan tunjangan diurus oleh madrasah swasta, baru dia PNSdiperbantukan.
Dan jika
kepegawaian serta gaji diurus oleh Kantor Kemenag, dan Tunjangan-tunjangan dibayar oleh Madrasah
Swasta, baru dia memenuhi PNS dipekerjakan.
Guru PNS Kemenag yang mengajar di Madrasah Swasta yang tidak memenuhi kriteria diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah, maka kepadanya tetap dibayarkan uang makan dan juga Gaji 13 tentunya, sesuai dengan haknya.
Sehubungan dengan hal itu, Menteri Keuangan juga
telah menerbitkan Surat Nomor S-712/MK.02/2016 tentang Penjelasan atas Gaji
ke-13 dan Uang Makan bagi Guru PNS yang Bekerja Pada Madrasah yang
Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Surat ini
menjawab Surat Menteri Agama Nomor B-169/MA/KU.00/06/2016 tanggal 24 Juni 2016
perihal Permohonan Penjelasan.
Pada
intinya Surat tersebut menegaskan bahwa jika Gaji dan Tunjangan Guru-guru yang
mengajar di Madrasa Swasta selama ini dibayarkan oleh APBN melalui Kantor
Kemenag, mereka tetap berhak atas uang makan dan gaji ke 13.
Selain
itu, Status Diperbantukan atau Dipekerjakan juga harus didukung dengan SK.
Selama tidak ada SK Diperbantukan/Dipekerjakan, maka statusnya tidak
Diperbantukan/Dipekerjakan.
GURU KEMENAG DIPERBANTUKAN DI DINAS PENDIDIKAN
Biasanya
banyak guru agama yang diperbantukan pada sekolah-sekolah di bawah Dinas
Pendidikan setempat. Lalu, apakah mereka juga berhak atas uang makan, sedangkan
di Dinas Pendidikan tidak diberikan uang makan?
Jawabannya Ya
Ya,
sesuai dengan pasal 3 ayat (1) di atas, PNS yang tidak diberikan uang makan
hanya PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah, sedangkan Dinas Pendidikan masih merupakan Instansi
Pemerintah, yaitu Instansi Pemerintah Daerah.
Hal ini
pun telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) yang isinya:
"Uang
Makan bagi PNS pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan
pada instansi daerah dibayarkan oleh instansi daerah ternpat
PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan".
Dilanjutkan
dengan Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi:
"Dalam hal Uang Makan tidak
dibayarkan oleh instansi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
atau instansi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) tempat
PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan, Uang Makan dibayarkan oleh Satker induknya".
Dengan
demikian, Guru PNS Kemenag yang diperbantukan pada Dinas Pendidikan yang tidak
menerima uang makan dari Dinas Pendidikan, tetap diberikan Uang Makan oleh
Satker Induknya (Kementerian Agama).
Demikian
penjelasan singkat yang dapat saya sampailan. Semoga dengan adanya ini, menjadi jelas nasib Uang Makan bagi
Guru PNS Kemenag yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber
: Ichsan Mujahid