Kemenag
melalui Sekretaris Jenderal mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan
percepatan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) inpassing bagi guru
madrasah yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI dengan Surat Edaran
Nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016.
Dalam
juknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun 2016
tercantum bahwa guru madrasah berhak memperoleh tunjangan profesi tersebut.
Tunjangan profesi tersebut ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah
Negeri.
Kepastian akan
pencabutan atas SK Dirjen tentang Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifikasi
tahun 2015 akhirnya terjawab. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ri akhirnya
merilis SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang
Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam
Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Terbitnya PMK Nomor 72/PMK.05/2016 telah menggegerkan para pegawai
Kemenag, terutama para guru yang selama ini mengajar di Madrasah Swasta, karena
memang ditugaskan untuk mengajar di sana.
Ditambah lagi banyak blog
yang menuliskan bahwa dengan terbitnya PMK tersebut, uang makan PNS Guru
Kemenag tidak lagi dibayarkan karena mereka diperbantukan di Madrasah Swasta.
Dalam rangka
menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kreativitas siswa dalam bidang menulis dan
penelitian tentang Pendidikan Agama Islam (PAI) dan terlebih lagi meningkatkan
mutu Pendidikan Agama Islam di sekolah khususnya diSMK(Sekolah Menengah Atas) danSMK(Sekolah Menengah Kejuruan), maka
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menggelar 2
perhelatan kreativitas yaitu lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja (KIR) dan Lomba Cerita
Islami (Ceris) bagi siswa-siswi SMA/SMK tingkat nasional.
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPANRB) Asman Abnur telah
mengeluarkan surat penting terkait Penilaian Prestasi Kera Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 tentang Penilaian
Prestasi Kerja PNS, yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah serta Tembusan disampaikan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi para guru untuk terlibat
dalam membangun generasi jujur dan berkarakter anti-korupsi. Kirimkan karya
Anda berupa cerita bergambar, cerita pendek anak, komik dan skenario film
pendek remaja bertemakan antikorupsi dan kearifan lokal. Silahkan unduh
ketentuannya di bawah ini:
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu
bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke
arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar),
kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan
spritual (Agama).
Jakarta (Pendis) - Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan perubahan kesetaraan nomor kode dan nama bidang studi sertifiksi guru tersertifikasi tahun 2007-2008 di lingkungan Kementerian Agama.