Keputusan
Dirjen Pendis No 3489 Tahun 2016
Tentang
Kurikulum Raudhatul Atfhal (RA)
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu
bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke
arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar),
kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan
spritual (Agama).
Di dalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) No. 146 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dinyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk PAUD adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik satuan PAUD.
Oleh karena itu agar pada Raudhatul Atfhal
memiliki rujukan dalam menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang akan
dilaksanakan dan bagi pendidik dan kepala RA memiliki panduan dalam
mengembangkan program yang akan dijadikan program layanan maka barubaru ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) telah menerbitkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 3489 Tahun
2016 Tentang Kurikulum Raudhatul Atfhal (RA).
Selain bagi Pendidik dan Kepala RA dengan
diterbitkanya Keputusan ini juga akan dapat menjadi rujukan bagi pembina
Raudhatul Atfhal (RA) di lapangan dalam memberikan pembinaaan dan penyediaan
layanan Raudhatul Atfhal (RA).
Demikian info mengenai Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 3489 Tahun 2016 Tentang
Kurikulum Raudhatul Atfhal (RA).
Sumber : pendis.kemenag.go.id