Kemenag
melalui Sekretaris Jenderal mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan
percepatan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) inpassing bagi guru
madrasah yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI dengan Surat Edaran
Nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016.
Dalam
juknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun 2016
tercantum bahwa guru madrasah berhak memperoleh tunjangan profesi tersebut.
Tunjangan profesi tersebut ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah
Negeri.
1) Guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar gaji
pokok per bulan;
2) Guru
bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing)
adalah satu kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan pangkat,
golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK
inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3) Guru
bukan PNS yang belum disetarakan dengan
kualifikasi akademik, pangkat, golongan, dan jabatan yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar
Rp. 1.500.000 per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unduh Surat Edaran tentang
Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS (Inpassing)
DI SINI.
Kemudian
sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya
madrasah negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
madrasah negeri yang bersangkutan.
Berita terkait : Itjen Kemenag Terjunkan Tim Verifikasi Inpassing
Sumber
dana untuk pembayaran tunjangan profesi selain sebagaimana dimaksud diatas,
dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor kemenag
kabupaten/kota dan atau kankemenag tingkat propinsi.
Adapun
perlu diketahui bahwa salah satu syarat penerima tunjangan profesi guru Kemenag
adalah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yakni nomor resmi pendidik yang
dikeluarkan oleh Kemendikbud sebagai nomor identitas pemegang sertifikat
pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara
pemegang satu dengan lainnya. NRG ini
bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor sedemikian rupa kepada guru yang
telah memenuhi persyaratan sehingga menjamin setiap nomor registrasi guru tidak
sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor
registrasi lebih dari satu.
Sebelumnya,
dalam upaya melakukan verifikasi dan validasi data inpassing guru non-PNS
sehingga nantinya dalam hal proses pencairan tunjangan profesi guru dapat tepat
guna, tepat jumlah dan tepat sasaran, maka dalam pelaksanaannya Ditjen Pendis
bekerjasama dengan Itjen Kemenag sesuai dengan wilayahnya yang telah
dilaksanakan pada bulan Januari - Maret 2016.
Berita terkait : Inpassing Guru Madrasah
Demikian info tentang
Surat Edaran
Nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 yang
dapat kami sampaikan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Ichsan Mujahid