Kakankemenag Cianjur Ingatkan 8 Tugas Pokok Penghulu

Cianjur (Inmas Kabupaten Cianjur),

Ka.KanKemenag Cianjur, H. Suhendra, dihadapan para penghulu se-Kabupaten Cianjur dalam kegiatan pembinaan penghulu, Selasa (09/08), di Hotel Bydiel, mengingat delapan tugas pokok penghulu yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam menjalankan aktifitas kepenghuluan.

Delapan tugas pokok tersebut, lanjut H. Suhendra, adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.

Selain itu, dalam pembinaan tersebut, H. Suhendra, mengatakan lima nilai budaya kerja (integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan) harus benar-benar diimplementasikan dan dilaksanakan sebagai asn Kementerian Agama, imbuhnya.

Dikatakan lainnya, dalam hal rezeki, kita harus bersyukur karena pemerintah sudah memberikan kesejahteraan yang cukup bagi penghulu dimulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, jasa transportasi dan akomodasi, jadi kita tidak susah payah mencari rezeki dari hal yang tidak jelas sumbernya, tuturnya.

Diharapkan, dalam melaksanakan tugas, penghulu harus bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya sebagai penghulu, khususnya dalam pengawasan pencatatan nikah, jangan sampai ada persyaratan administrasi pencatatan nikah yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan tuntunan syari, katanya.

Dan untuk keberhasilan organisasi, H. Suhendra, memberikan motivasi apabila ingin sukses dan berhasil dalam meraih apa yang diharapkan, maka kuncinya adalah pererat tali silaturahmi, perkuat kebersamaan sesama penghulu dan jangan saling sikut dan jangan saling menjatuhkan satu sama lainnya, pungkasnya.

Kontributor : Gumilar/Ayi Rustandi
Copyright © 2016 By Ichsan Mujahid.