Terbitnya PMK Nomor 72/PMK.05/2016 telah menggegerkan para pegawai
Kemenag, terutama para guru yang selama ini mengajar di Madrasah Swasta, karena
memang ditugaskan untuk mengajar di sana.
Ditambah lagi banyak blog
yang menuliskan bahwa dengan terbitnya PMK tersebut, uang makan PNS Guru
Kemenag tidak lagi dibayarkan karena mereka diperbantukan di Madrasah Swasta.



