Uang Makan Guru PNS yang Diselenggarakan oleh Masyarakat Tetap Diberikan

Terbitnya PMK Nomor 72/PMK.05/2016 telah menggegerkan para pegawai Kemenag, terutama para guru yang selama ini mengajar di Madrasah Swasta, karena memang ditugaskan untuk mengajar di sana.
Ditambah lagi banyak blog yang menuliskan bahwa dengan terbitnya PMK tersebut, uang makan PNS Guru Kemenag tidak lagi dibayarkan karena mereka diperbantukan di Madrasah Swasta.
Copyright © 2016 By Ichsan Mujahid.