Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3489 Tahun 2016

Keputusan Dirjen Pendis No 3489 Tahun 2016
Tentang Kurikulum Raudhatul Atfhal (RA)

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan spritual (Agama).

Di dalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) No. 146 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dinyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk PAUD adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik satuan PAUD.

Oleh karena itu agar pada Raudhatul Atfhal memiliki rujukan dalam menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang akan dilaksanakan dan bagi pendidik dan kepala RA memiliki panduan dalam mengembangkan program yang akan dijadikan program layanan maka baru­baru ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 3489 Tahun 2016 Tentang Kurikulum Raudhatul Atfhal (RA).


Selain bagi Pendidik dan Kepala RA dengan diterbitkanya Keputusan ini juga akan dapat menjadi rujukan bagi pembina Raudhatul Atfhal (RA) di lapangan dalam memberikan pembinaaan dan penyediaan layanan Raudhatul Atfhal (RA).

Demikian info mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 3489 Tahun 2016 Tentang Kurikulum Raudhatul Atfhal (RA).

Sumber : pendis.kemenag.go.id
Copyright © 2016 By Ichsan Mujahid.